BERANDA ABOUT US ADS : 1 USD FOREVER ASMARA BIOGRAFI BUKU BUKU PINTAR
CHRISTIAN FAITH DISCLAIMER DUNIA KERJA ENTREPRENEURS GO PUBLIC (IPO)
KESEHATAN LIST OF ALL ARTICLES MARKETING MY STARTUP OTHERS
TIP SUKSES DAN KAYA TIPS BLOGGER TIP SEO
Tips Mempersiapkan Pernikahan
Bikin perjanjian pra-nikah, haruskah?
Reporter : Andwi F. Larasati | Rabu, 8 April 2015 15:48
Merdeka.com - Apa yang Anda bayangkan tentang kehidupan pernikahan? Memiliki rumah bersama si dia, memasak makanan kesukaannya, pergi ke suatu tempat untuk liburan bersama. Semua pasangan pasti menginginkan pernikahan yang sempurna. Namun pada kenyataannya,kehidupan berumah tangga bukan hal yang mudah untuk dijalankan. Ada masanya Anda dan pasangan akan menghadapi masalah yang harus segera disikapi bersama.
Tak usah takut! Salah satu hal yang bisa menjadi solusinya adalah dengan membuat perjanjian pra-nikah. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan semacam perlindungan bagi kedua belah pihak, jika di masa depan ada kemungkinan terjadinya perselisihan, perpisahan, dan perceraian. Pengacara ternama, Elza Syarief, pernah mengatakan, bahwa esensi perjanjian ini untuk melindungi pasangan baik istri dan suami termasuk anak-anak apabila hal buruk terjadi dalam perkawinan. Sebaiknya pasangan yang akan menikah melihat rencana perkawinan dengan bijak.
Apa saja yang bisa dijadikan poin utama apabila Anda berniat untuk membuat perjanjian pra-nikah? Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Melindungi apa yang sudah menjadi milik Anda sebelum menikah dengan pasangan Anda.
2. Seperti halnya undang-undang, perjanjian pra-nikah ini tentunya membuat segala aturan rumah tangga tertata dengan jelas. Karena, perjanjian pra-nikah ini tidak hanya mencakup soal kekayaan saja, Anda tentu boleh memasukkan butir-butir mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, nafkah, kepengurusan anak, hingga meliputi hal-hal yang berbau kekerasan dalam rumah tangga.
3. Melindungi Anda dari keputusan poligami oleh pasangan. Dengan perjanjian ini, kepastian harta bersama Anda akan terlindungi karena tidak tercampur dengan perkawinan. Perjanjian pranikah secara sah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, atau bahkan untuk perkawinan berikutnya. Hal ini juga bisa melindungi Anda dari proses peralihan ahli waris ke depannya.
4. Jaminan kepentingan usaha bersama. Andai kata pasangan memiliki usaha kemudian tiba-tiba bangkrut, maka semua harta berpotensi untuk disita. Hal itu disebabkan karena tidak ada ketetapan di awal pernikahan bahwa harta Anda dan pasangan Anda dipisah. Jika Anda telah membuat perjanjian pra-nikah, maka bank atau perusahaan lain tidak berhak menyita harta Anda.
5. Perihal perebutan hak asuh anak ketika bercerai juga menjadi persoalan pelik. Bagi Anda yang telah bercerai dan tidak bekerja, perjanjian pra-nikah bisa melindungi Anda dengan menyesuaikan isi perjanjian yang telah disepakati berdua di depan notaris. Misal, bila ada yang mengkhianati janji suci perkawinan, maka anak akan diasuh oleh yang tetap bisa menjaga janji suci itu. So, apakah Anda siap membuat perjanjian pra-nikah demi kelangsungan rumah tangga Anda kelak?
MY STARTUP :
A story with millions of choices in it.
Try to imagine this. When you're reading a story on the web or blog, you are given two choices. You can choose the next story based on your own choice. After selecting then you can continue reading the story. Shortly afterwards you will be presented back to the 2 other options. The next choice is up to you. Then you continue the story you are reading. After that you will be faced again with 2 choices. So onwards.
If you feel curious then you can re-read the story by changing your selection. Then you will see a different story with the story that you have read previously. The question now is why is this so? Because the storyline will be varying according to your choice.
If you feel curious then you can re-read the story by changing your selection. Then you will see a different story with the story that you have read previously. The question now is why is this so? Because the storyline will be varying according to your choice.
The full articles that talks about this:
1. A Story That Surprised The World. http://richardnata.blogspot.com/2015/03/a-story-that-surprised-world.html
4. A story with tens of thousands of articles. http://richardnata.blogspot.com/2015/03/a-story-with-tens-of-thousands-of.html
14. Looking for investors for startup that produces millions to tens of millions of dollars annually. http://richardnata.blogspot.com/2015/02/looking-for-investors-for-startup-that.html
15. Open offer letter to investors. http://richardnata.blogspot.com/2015/04/open-offer-letter-to-investors.html
Are you interested in my offer?
Do you want to be an investor in my startup?
If yes, don't hesitate to contact me as soon as possible.
If yes, don't hesitate to contact me as soon as possible.
P.S. The offer letter I gave also to the hedge funds and venture capital and other major companies in the entire world. So who is fast then he will get it.
P.P.S. If you are not interested in my offer, it is a good idea to periodically review my blog to see the development of my blog. http://richardnata.blogspot.com
If I've made a story on my blog and get a multiplication of clicks then you should know that the readers liked my story.
No comments:
Post a Comment