Kabar Hakim Artidjo Alkostar Pernah Jadi Penasihat FPI Berbuntut Panjang, Pihak Ahok Siapkan Ini....
BERANINEWS.COM - Josefina Agatha Syukur, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan telah mendengar kabar tentang hubungan Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Front Pembela Islam (FPI). Namun, dia tak gegabah segera mempersoalkannya.
Dia menuturkan, saat ini masih menampung semua informasi sambil menunggu putusan resmi Peninjauan Kembali (PK) vonis 2 tahun penjara kliennya dalam perkara penistaan agama dari Mahkamah Agung.
“Semua akan menjadi catatan," ucapnya kepada Tempo yang menghubunginya kemarin, Rabu, 28 Maret 2018.
“Semua akan menjadi catatan," ucapnya kepada Tempo yang menghubunginya kemarin, Rabu, 28 Maret 2018.
Josefina menyatakan masih menunggu putusan resmi dari MA.
Setelah mendapatkan putusan resmi, akan ditentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
“Kami kumpulkan dulu (data dan informasi), nanti, minggu depan disampaikan (hasilnya)."
Majelis Hakim MA memutuskan PK Ahok ditolak pada Senin lalu, 26 Maret 2018.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan bulat diketok oleh Majelis Hakim yang terdiri Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.
Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018.
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lalu beredar kabar bahwa Artidjo memiliki hubungan degan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI.
Artidjo belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo adalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta.
Sejak 1976, Artidjo adalah Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya.
Lantas pada 1991 dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.
Perihal hubungan Artidjo dan FPI pernah diungkapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam diskusi "Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar" di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2014, yang diadakan oleh Ikatan Alumni UII.
Sejumlah tokoh memberi testimoni tentang Hakim Agung Artidjo Alksotar kala itu, antara lain Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Ketua MK Mahfud Md, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, hingga Rizieq Shihab.
Rizieq menuturkan bahwa Artidjo adalah kawan lamanya dan pernah menjadi bagian dari FPI.
“Bila ada orang yang bilang bahwa sosok Pak Artidjo itu adil dan jujur. Saya tak kaget karena begitu karakter awal beliau ketika saya mengenalnya,” ujarnya dalam diskusi itu seperti dikutip situs berita hukumonline.com.
Dia mengatakan sudah dekat dengan Artidjo ketika mendirikan FPI pada 17 Agustus 1998.
Artidjo tak segan meminta klarifikasi ketika mendengar tingkah laku FPI yang diberitakan garang di media massa. “Beliau langsung tabayyun (klarifikasi). Beliau tak mau menjadi korban media.”
Artidjo langsung datang ke Markas FPI di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, dan diskusi berjam-jam dengan pengurus FPI.
Artidjo juga tak segan-segan menyampaikan kritikan dan solusi.
“Akhirnya, kami minta beliau menjadi penasihat hukum kami. Dan beliau juga memberikan pendidikan penyadaran hukum kepada pengurus FPI,” ujar Rizieq.
Artidjo pun rajin dengan seminggu sekali datang ke Markas FPI sehingga, menurut Rizieq, berdampak positif bagi pengurus FPI sehingga mengetahui hukum dan konstitusi.
Rizieq lalu meminta Artidjo memimpin Departemen Hukum dan HAM FPI yang kemudian diemban hingga Artidjo diangkat sebagai Hakim Agung. "Kami pun tahu diri. Kami merelakannya menjabat sebagai Hakim Agung."
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin memberikan penjelasan tentang maraknya kabar Artidjo dekat dengan FPI.
Menurut dia, tidak benar bahwa Artidjo, Ketua Majelis Hakim Perkara PK Ahok, adalah pengurus organisasi buatan Rizieq Shihab itu.
“Itu tidak benar. Mungkin kalau sekedar dekat, mungkin pernah bersilahturahmi mungkin, iya,” kata Novel pada saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.
Novel menuturkan, dia sudah mengikuti pengajian Rizieq Shihab sejak 1993 jauh sebelum FPI didirikan dan belum pernah bertemu Artidjo secara langsung. “Mungkin Artidjo pernah datang tapi saya tidak pernah lihat."
Novel Bamukmin menegaskan bahwa dia mengenal Artidjo sebagai sosok hakim yang berani dan profesional. Dia mencontohkan putusan-putusan Artidjo dalam perkara koruptor.
“Kami melihat (Artidjo Alkostar) di sisi itu. Jangan dikait-kaitkan dengan FPI, perlu tabayyun, perlu ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," ujar Novel Bamukmin.
sumber: tempo.co
Setelah mendapatkan putusan resmi, akan ditentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
“Kami kumpulkan dulu (data dan informasi), nanti, minggu depan disampaikan (hasilnya)."
Majelis Hakim MA memutuskan PK Ahok ditolak pada Senin lalu, 26 Maret 2018.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan bulat diketok oleh Majelis Hakim yang terdiri Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.
Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018.
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lalu beredar kabar bahwa Artidjo memiliki hubungan degan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI.
Artidjo belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo adalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta.
Sejak 1976, Artidjo adalah Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya.
Lantas pada 1991 dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.
Perihal hubungan Artidjo dan FPI pernah diungkapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam diskusi "Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar" di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2014, yang diadakan oleh Ikatan Alumni UII.
Sejumlah tokoh memberi testimoni tentang Hakim Agung Artidjo Alksotar kala itu, antara lain Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Ketua MK Mahfud Md, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, hingga Rizieq Shihab.
Rizieq menuturkan bahwa Artidjo adalah kawan lamanya dan pernah menjadi bagian dari FPI.
“Bila ada orang yang bilang bahwa sosok Pak Artidjo itu adil dan jujur. Saya tak kaget karena begitu karakter awal beliau ketika saya mengenalnya,” ujarnya dalam diskusi itu seperti dikutip situs berita hukumonline.com.
Dia mengatakan sudah dekat dengan Artidjo ketika mendirikan FPI pada 17 Agustus 1998.
Artidjo tak segan meminta klarifikasi ketika mendengar tingkah laku FPI yang diberitakan garang di media massa. “Beliau langsung tabayyun (klarifikasi). Beliau tak mau menjadi korban media.”
Artidjo langsung datang ke Markas FPI di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, dan diskusi berjam-jam dengan pengurus FPI.
Artidjo juga tak segan-segan menyampaikan kritikan dan solusi.
“Akhirnya, kami minta beliau menjadi penasihat hukum kami. Dan beliau juga memberikan pendidikan penyadaran hukum kepada pengurus FPI,” ujar Rizieq.
Artidjo pun rajin dengan seminggu sekali datang ke Markas FPI sehingga, menurut Rizieq, berdampak positif bagi pengurus FPI sehingga mengetahui hukum dan konstitusi.
Rizieq lalu meminta Artidjo memimpin Departemen Hukum dan HAM FPI yang kemudian diemban hingga Artidjo diangkat sebagai Hakim Agung. "Kami pun tahu diri. Kami merelakannya menjabat sebagai Hakim Agung."
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin memberikan penjelasan tentang maraknya kabar Artidjo dekat dengan FPI.
Menurut dia, tidak benar bahwa Artidjo, Ketua Majelis Hakim Perkara PK Ahok, adalah pengurus organisasi buatan Rizieq Shihab itu.
“Itu tidak benar. Mungkin kalau sekedar dekat, mungkin pernah bersilahturahmi mungkin, iya,” kata Novel pada saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.
Novel menuturkan, dia sudah mengikuti pengajian Rizieq Shihab sejak 1993 jauh sebelum FPI didirikan dan belum pernah bertemu Artidjo secara langsung. “Mungkin Artidjo pernah datang tapi saya tidak pernah lihat."
Novel Bamukmin menegaskan bahwa dia mengenal Artidjo sebagai sosok hakim yang berani dan profesional. Dia mencontohkan putusan-putusan Artidjo dalam perkara koruptor.
“Kami melihat (Artidjo Alkostar) di sisi itu. Jangan dikait-kaitkan dengan FPI, perlu tabayyun, perlu ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," ujar Novel Bamukmin.
sumber: tempo.co