Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Gembong Teroris Ngompol di Celana
By
Posted on May 18, 2018
JAKARTA – Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 18 Mei 2018.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya. Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup juga menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan. “Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU. Setelah Aman Abdurrahman dibawa pergi, kursi terdakwa tampak basah. Aman Abdurrahman kencing di celananya di kursi terdakwa.
Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SFA)
Sumber: MelekPolitik
http://www.salafynews.com/dituntut-hukuman-mati-aman-abdurrahman-gembong-teroris-ngompol-di-celana.html
Keterkaitan Bom Thamrin dan Seruan Pemimpin Teroris ISIS Suriah Terkuak
Selasa, 06 Maret 2018 – 17.07 Wib,
SALAFYNEWS.COM, JAKARTA – Terjadinya teror bom Thamrin pada Januari 2016 disebut berawal dari seruan pemimpin terororis Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) di Suriah. Seruan tersebut didengar dan dipatuhi oleh pengikut ISIS di Indonesia. “Poinnya, kalau tidak bisa beramaliyah (berjihad) ke sana (Suriah) beramaliyah-lah di negeri sendiri,” kata saksi kasus bom Thamrin, Saiful Munthohir, dalam sidang dengan terdakwa Aman Abdurrahman di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/03/2018).
Menurut Saiful, atas dasar seruan itu, dia mengunjungi Aman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 2014. Saat bertemu Aman, Saiful kemudian berkata bahwa ada seruan dari pemimpin ISIS. Ketika mendengar ucapan Saiful, rupanya Aman juga telah mendengar seruan itu.
Kemudian, Aman meminta Saiful untuk menjadi koordinator aksi. “Waktu itu, dia (Aman) menyuruh saya menjadi koordinatornya. Saya bilang untuk urusan itu saya belum terpikirkan,” kata Saiful. Setelah perbincangan itu, Saiful kemudian bertemu dengan Muhammad Ali.
Tawaran menjadi koordinator pun disampaikan kepada Ali. Tanpa berpikir panjang, Ali bersedia menjadi koordinator aksi yang disebut Saiful sebagai aksi amaliyah. Namun, pada saat itu, Saiful masih mempertimbangkan kesanggupan Ali untuk menjadi koordinator. “Ali bersedia menjadi koordinator. Pada saat itu, saya bilang, nantilah siapa tahu ada orang lain,” ucap Saiful.
Meski Saiful masih mempertimbangkan keinginan Ali, Tanpa diketahui Saiful, terjadilah aksi bom Thamrin yang terjadi pada Januari 2016 lalu. Dalam aksi tersebut, Ali menjadi salah satu korban tewas. Saiful mengaku baru mengetahui hal itu ketika aksi teror terjadi. “Setelah pertemuan dengan Ali, saya tidak tahu menahu lagi soal aksi tersebut,” ucap Saiful. (SFA/Megapolitan)
No comments:
Post a Comment